Medan I Realitas – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut bersama Kantor Bea dan Cukai Kualanamo, dan Avsec Bandara Kualanamo Bandara Kualanamo merilis hasil tangkapan Narkotika di Kantor Bea Cukai Kualanamo, Rabu (27/1/2021).
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menyampaikan, kasus peredaran narkotika tersebut diungkap dari 4 orang tersangka pada Jumat 22 Januari 2021 lalu Pukul 18.00 WIB di Bandara Kualanamo Deli Serdang.
“Adapun pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Solo dengan menaiki pesawat melalui Bandara Internasional Kualanao Deli Serdang,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial.
BNNP Sumut selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengecek data penerbangan keempat tersangka. Keempatnya tersangka Mawardi (23), Irwanda (25), Khairul Rizal (30), Zulfikar (23) dan keempatnya berasal dari Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Saat hendak memasuki ruang X-Ray di Bandara Kualanamo, BNNP langsung menggeledah para tersangka. Dari tersangka disita total 2 Kg sabu.
Keempatnya memasukkan sabu di dalam sepatu, dan masing-masing 500 Gram. Sabu tersebut rencananya diedarkan di Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Keempat tersangka memperoleh narkotika tersebut di Daerah Panton Labu Kabupaten Aceh Utara dari pria Inisial CD.
“Saat ini CD masih sedang dalam penyelidikan,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial. (*)
Sumber:(Trb)


