6 Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi Saksi Dalam Sidang TSM

oleh -161.579 views

Bandar Lampung I Realitas – Diduga melanggar netralitas , 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi dalam sidang TSM diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan setelah melalui penelusuran dan investigasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bandar Lampung pasca keputusan Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan tersebut sedikitnya ada 7 ASN, hanya saja yang datang dalam persidangan hanya 6 orang yakni, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan.

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Kemudian Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni Lurah Kampung Baru Tesis Patiwijaya.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke KASN ada 6 orang melalui Bawaslu Provinsi karena menjadi saksi dari termohon pada persidangan TSM beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi, ASN tersebut hadir karena adanya surat perintah tugas sehingga mereka melaksanakan tugas dari atasan.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Kalau bicara boleh atau tidak, kami sudah bicarakan dan bahas dengan Tim Gakkumdu Kota Bandar Lampung.

Menurut Gakkumdu, ASN yang hadir jadi saksi itu diperbolehkan sepanjang mendapatkan perintah tugas dari atasan,” ungkapnya Rabu (20/01/2021).

Yahnu mengatakan, ini masih dugaan, yang berhak memberikan sanksi dan menentukan itu pelanggaran atau tidak adalah KASN. Itu adalah wewenang KASN.

“Kita sudah teruskan kasus ini ke KASN pada Senin (18/01/2021) kemarin, dan sekarang tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya. (Wildan)