Langsa I Realitas – PT PKLE Laporkan Oknum Yang Diduga Telah Merusak Aset di Kawasan Opjek Wisata Hutan Mangrove.
PT. Pelabuhan Kuala Langsa dan Energi (PKLE) melaporkan oknum yang diguga telah merusak aset perusahaan PT PKLE tersebut yang terdapat di kawasan opjek wisata Hutan Mangrove Desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Rabu 30/12/2020.
Laporan tersebut dibuat oleh Direktur PKLE Hendri terkait dengan dugaan pengrusakan dan pencurian aset milik perusahaan PT. Pelabuhan Kuala Langsa dan Energi (PKLE) itu.
Dengan nomor Laporan LP/190/XII/RES.1.8/2020/Aceh/Res diterima langsung oleh Kanit III SPK Ipda Mulyadi pada Selasa 29 Desember 2020. Tentang pencurian dan pengrusakan Pelaku dibidik dengan Pasal 362 Sub 406 KUHPidana.

Sementara itu kuasa Hukum PT Pelabuhan Kuala Langsa dan Energi (PKLE), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., yang juga Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), kepada Mediarealitas mengatakan, ia sangat berharap semua pihak harus menghormati hukum, Persoala PT. PKLE dengan PT. Pekola saat ini sedang dalam proses hukum, Negara ini adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan,” jelas Teuku Indra Yoesdiansyah kepada sejumlah awak media. (Rahmad)


