Langsa I Realitas – Menjelang akhir tahun 2020 Kapolres Langsa gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.027 Gram dan ganja sebanyak 104 Kg di halaman Polres Langsa, Rabu 30/12/2020.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH, megatakan Kota Langsa merupakan salah satu jalur lintas utama wilayah timur Provinsi Aceh, sehingga menimbulkan kerawanan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Langsa, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Pemusnahan itu dihadiri, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH Dandim 0104/ATIM ketua BNNK Langsa Kadis kesehatan serta pejabat lain.
Lebihlanjut Kapolres, katakan pihak kepolisian khususnya Polres Langsa, berkomitmen tidak akan pernah berhenti memerangi penyalahgunaan Narkoba.

Namun, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif.
“Saya ucapkan terimaksih kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut berkontribusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa,” pungkasnya. (Rahmad Wahyudi)


