Kejati Riau, Tetapkan Yan Prana Jaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar

oleh -205.759 views

Riau I Realitas – Sekda Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemprov Riau mengatakan bakal menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas Sekda.

“Karena Sekda tidak dapat menjalan tugas sementara ini, biasanya akan ditunjuk pelaksana harian Sekda mungkin hari ini baru bisa kita tahu,” kata Kepala Dinas Kominfo Riau, Chairul Riski, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Dia mengatakan saat ini roda pemerintahan di Riau dijalankan oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Gubernur Riau, Syamsuar, masih diisolasi karena positif Corona.

“Saat ini Pak Gubernur Riau masih masa pemulihan. Rutinitas harian dilaksanakan Pak Wagub,” kata Riski.

Sebelumnya, Yan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak pada 2014-2017. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

“Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12).

Yan dijerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f UU Tipikor. Yan telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. (Dtc/Red)