Aceh Timur I Realitas – Benarkah Temuan Hasil Audit Inspektorat Aceh Timur Bisa di Bayar Cicilan.
Inspektorat Aceh Timur menjadi sorotan perihal temuan hasil audit yang di duga bisa di bayar cicilan
Seperti yang terjadi di desa Matang Pineung kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, Selasa 29/12/2020.
Beberapa bulan yang lalu pihak inspektorat Aceh Timur Melaksanakan tugasnya sebagai tim Audit anggaran negara kala itu inspektorat Aceh Timur mengaudit dana desa (DD) desa Matang Pineng Kecamatan Darul Aman dan di temukan kerugian negara di desa tersebut kemudian inspektorat mengirimkan LHP ke Camat Darul Aman untuk di tindak lanjuti.
Muhammad Yunus Kepala desa Matang Pineung saat di konfirmasi oleh Wartawan Media Realitas melalui via telepon celuler membenarkan bahwa di desanya ada temuan kerugian negara hasil audit dari inspektorat dan kerugian tersebut di suruh untuk membayarnya dan sudah saya bayar tapi belum lunas semua “ujar Kades Matang Pineng
Lanjutnya bahwa ia sudah berkali-datang ke inspektorat untuk membayar seadanya tapi dari pihak inspektorat Aceh Timur mengingatkan jangan sampai lewat tahun 2020.
Artinya hasil temuan yang mengakibatkan kerugian negara bisa di kembalikan ke negara secara cicilan lalu dimana letak efek jera bagi pelaku korupsi Dana Desa
Faisal S.P Selaku Isnpektur inspektorat kabupaten Aceh Timur saat di konfirmasi mengatakan benar bahwa desa Matang Pineung kecamatan Darul Aman sudah melakukan pembayaran hasil temuan audit sebagian lebih kurang Rp 17.000.000 rupiah ke inspektorat
Saat di konfirmasi oleh awak media terkait aturan apa bisa seperti itu, Faisal menjawab setau saya bisa Ujar faisal melalui via WhAtsaap. (Zulham/RW)

