Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kawasan Puncak

oleh -201.759 views

Bogor I Realitas – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi di sebuah villa dikawasan Cisarua, Puncak Bogor, pada Rabu 18 November 2020.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dalam pengungkapan kasus ini para pelaku bermodus akan memperkerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga dengan menyediakan tempat penampungan sementara berupa mess.

Dalam hal ini, Sat Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang di eksploitasi di sebuah villa di kawasan puncak.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

“Kepolisian mengamankan pelaku HI laki-laki (33) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang dan selanjutnya di lakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya dan berhasil di amankan di daerah Cianjur yaitu HA perempuan (41) dan AN (29) sehingga total pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 3 pelaku dan korban sebanyak 14 perempuan yang rata-rata masih berusia remaja,” ujar Roland, Jumat (20/11/20).

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang Nomor 21 tahun 2007 dan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Sementara itu para korban akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup,” ungkap AKBP Roland Ronaldy S.H., S.I.K, M.pict,M.ISS.. (Deddy Karim)