Denpasar I Realitas – Modus Pinjam Uang 10 Juta, Perwira TNI Gadungan di Bali Dibekuk Polisi.
Seorang perwira TNI gadungan berpangkat kapten inisial NI dibekuk Tim Intel Korem 163/Wira Satya lantaran menipu seorang ibu dan anaknya hingga Rp 10 juta di Denpasar, Bali, NI menipu dengan modus pinjam uang dan mendekati anak korban.
Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia menjelaskan awalnya pelaku mendekati korban korban J dan anaknya AN dengan menjadi pelanggan warung pada bulan September 2020 yang lalu.
Tak hanya itu, pelaku juga berupaya mendekati anak korban. “Dengan sebagai pelanggan tetap sehingga terjalin komunikasi yang semakin akrab antara saudara NI dengan J Pemilik warung ikan bakar tersebut.
Di samping itu Ibu J juga memiliki seorang putri yang masih kuliah atau berstatus mahasiswi. Dengan komunikasi semakin lancar terjalinlah hubungan antara NI dengan saudari AN anak dari Ibu J,” kata Ida Bagus Putu Diana Sukertia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
“Selanjutnya Karena mulai merasa dekat dengan keluarga Ibu J kemudian NI meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta pada bulan Oktober 2020 dengan jaminan sebuah laptop,” ucapnya.
Tak cukup, NI disebut kembali lagi ke warung korban di bulan yang sama untuk kembali meminjam uang Rp 8,5 juta. Kali ini, kata Ida Bagus, NI beralasan uang itu untuk menalangi rekan anggotanya yang sedang berdinas.
“Selanjutnya, dengan akal bulusnya, NI meminjam uang untuk kedua kalinya sebesar Rp 8.500.000 dengan alasan peminjaman tersebut untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas dengan alasan kalau di TNI pengajuan uang tidak bisa langsung cair,” ujarnya.
“Saudara NI dibawa ke piketan Kesatrian Prajaraksaka Kepaon untuk dimintai keterangan dengan hasil bahwa dirinya mengaku sebagai anggota TNI AD untuk mencari uang dengan menipu orang lain,” sebut Ida Bagus.
Saat ini NI pun sudah diserahkan ke pihak kepolisian lantaran berpura-pura sebagai perwira TNI AD dan statusnya yang hanya warga sipil.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan tentara gadungan yang mengaku sebagai perwira TNI AD berpangkat kapten.
Karena yang bersangkutan adalah warga sipil, proses hukum atas kesalahan yang dilakukan dilimpahkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan,” imbuhnya. (Dtc)



