Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Bersama Tiga Pilar Jaring Belasan Pelanggar Prokes di Roa Malaka

oleh -213.759 views

Jakarta I Realitas – Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Bersama Tiga Pilar Jaring Belasan Pelanggar Prokes di Roa Malaka.

Dalam operasi yustisi yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat setidaknya menindak sebanyak 16 orang pelanggar, 15 orang diberikan sanksi menyapu trotoar jalan dan 1 orang pelanggar dikenakan denda administrasi.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Ya, bersama Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka Tambora, dengan melibatkan 29 personil gabungan.

Hasilnya, 16 pelanggar kita tindak,” ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, Senin (12/10/2020).

Kompol Faruk menjelaskan, pihaknya bakal terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Kompol Faruk. (H A Muthallib)