Gaya Baru Cara Menguras APBG- P Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

oleh -454.759 views

Bireuen I Realitas – Sejak beberapa bulan ini pemerintah kabupaten Bireuen, terus melakukan pemutusan matra rantai terkait virus covid-19 yang melanda hampir ratusan masyarakat di Kabupaten Bireuen.

Bukan hanya itu ,orang nomor satu seperti Bupati Bireun juga pernah terinfeksi virus covid-19 pada bulan lalu, dan beberapa pejabat lainnya, meskipun kondisi seperti ini para penjarah uang rakyat terus-terusan mencari cara untuk dapat mencicipi uang desa dengan pogram yang sudah ada seperti program Bimtek.

Informasi yang di inpun media Kali ini program bimtek, di lakukan untuk para ibu -ibu PKK sekabupaten Bireuen, dengan menguras anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp. 6.500.000 perdesa. Jika di kakulasikan seluruh desa di kabupaten Bireuen, dari 17 Kecamatan terhitung jumlah kesururuhan mancapai 609 desa. Maka dana yang terkuras mencapai Rp 3.958,500 dari total keseluruhan .

Namun untuk mempermulus kegiatan kali ini ,para peserta Ibu-ibu PKK yang sudah menyetor uang untuk ke giatan melalu rekening. 105.0197000002-3 Bank Aceh Capem Kota Juang (105) an. LEPENKAPI akan di berikan chasbek sebesar (satu juta lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Kegiatan kali ini pun di gelar di Kota Banda Aceh yang saat ini masih di klim sebagai zona merah kegiatan yang di gelar di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Adapun surat Gubernur Aceh Yang di keluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Juga di abaikan pihak pemerintah Kabupaten Bireuen, demi merahum uang para perangkat desa .

Surat bertanggal 22 Oktober 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, serta para pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan Gubernur Aceh sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Ketua panitia pelaksana Dr. Marwan Hamid, M.Pd yang juga aktor di balik kegiatan Bimtek kali ini, yang juga merupakan pembina di LEPENKAPI sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi.

Begitu juga Bupati Bireuen Muzakkar a Gani sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi terkait kegiatan Bimtek yang sedang di laksanakan di Banda Aceh. (M Reza)