KOTAWARINGIN BARAT I Realitas – Simpan Sabu di Daun Pisang, Pengangguran di Kobar Dicocok Polisi.
Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dilinting dalam selembar daun pisang, seorang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat(Kobar), Kalteng dibekuk polisi.
Tersangka adalah seorang pengangguran berinisial MF (26) warga Jalan Berdikari, RT 6, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Ia diamankan anggota Satreskoba Polres Kobar pada pekan lalu.
“Usahanya mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan sabu dalam daun pisang gagal hingga membuat MF diamankan oleh Polres Kobar di Jalan Cilik Riwut Satu, Gang Fatahilah, RT 14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel),” ujar Kasatreskoba Polres Kobar, Iptu Juan Rudolf Wagiu, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan, saat mengamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa MF seringkali bergelagat aneh dan sering bertemu banyak orang tak dikenal, lalu langsung pergi.
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP penangkapan, di tangan sebelah kiri pelaku ini ada menggenggam satu lembar daun pisang. Lalu saat diperiksa di dalamnya ada satu paket sabu dengan berat kotor 5,07 gram, diakui miliknya,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(IN/Red)



