Seorang Pemuda Diduga Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Terhadap Belasan Anak Laki-Laki Di Sukabumi

oleh -296.759 views

Sukabumi I Realitas – Seorang Pemuda Diduga Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Terhadap Belasan Anak Laki-Laki Di Sukabumi.

Seorang pemuda berinisial FCR (23) ditangkap jajaran Polres Sukabumi. FCR diketahui adalah warga dari Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat.

Dia diduga sebagai pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di Sukabumi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang anaknya diduga dicabuli, lalu kami tindaklanjuti,

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

” kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan , Senin (29/6/2020).

Dia menuturkan, saat proses awal penyelidikan, berdasarkan laporan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun.

Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi empat anak. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki-laki,” tutur Aah.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka,” sambung dia. Saat ini, lanjut Aah, tersangka FCR .

Masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat 4 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang. (Trb/Red)