Oknum Kepala Dinas Berinisal S Yang Dilaporkan Ke Satpol PP Aceh Timur Sudah Menjadi Tersangka

oleh -738.759 views

Aceh Timur I Realitas – Oknum Kepala Dinas Berinisal S Yang Dilaporkan Ke Satpol PP Aceh Timur Sudah Menjadi Tersangka.

Terkait kasus salah seorang Kepala Dinas di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berinisial S, yang dilaporkan oleh pihak Yayasan Advokasi Rakyat aceh (YARA), beberapa waktu lalu kini statusnya berubah menjadi tersangka. S, sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus jarimah ikhtilat dan khalwat, yang dilaporkan oleh suami RJ berinias A.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, megatakan, penetapan seorang kepala Dinas Berinisial S, setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur tertanggal 10 juni 2020, bahwa oknum kepala dinas berinisal S telah resmi sebagai tersangka, ujar Indra.

Jika dilihat dari perkembangan ini maka sudah selayaknya Bupati Aceh Timur mengambil sikap terhadap salah seorang Kepala Dinas di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, agar tidak tercoreng nama baik Aceh Timur.

Kita juga akan memantau sampai berkas ini dikirim Kekejaksaan Negeri Aceh Timur, kita berharap kepada Kajari Aceh Timur agar professional dalam menyikapi kasus ini, jangan sesekali mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi demi mengorbankan masyarakat Aceh Timur yang saat ini menjadi korban yang dilakukan oleh oknum kepala dinas berinisial S tersebut.

Jika kejaksaan negeri idi berani menghentikan perkara ini kita siap melawan dan akan melaporkan persoalan ini Kekajati Aceh dan kajagung republic Indonesia,Tetapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

kasus ini sudah sangat jelas ada pelakunya dan ada korbannya, bahkan ada saksi, maka tidak ada alas an kasus ini tidak cukup unsur, tutup Tgk Indra

BACA JUGA :  Rektor IAIN Langsa Kalah Lagi Kasasi di MA, Mawardi Siregar Menang Telak : Ketua YARA Desak Rektor Lantik Mawardi Sebagai Dekan Sebelum masuk Keranah Pidana

Sudah terbukti, Sejumlah sumber media ini di Aceh Timur, Kamis (11/06/2020) menyebutkan kasus meusum yang melibatkan oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur, S, sudah sejak minggu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai hari ini belum di tahan, ujar sumber media ini.

Padahal untuk di tahan oknum kadis Perikanan sudah memenuhi unsur karena penyelidikan sudah selesai dilakukan, dalam waktu dekat kasus yang melibatkan pejabat Aceh Timur aman segera dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Aceh Timur, ujar salah seorang sumber di Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan mediaini, Selasa  (5/5/2020).

YARA Perwakilan Aceh Timur Laporkan Oknum Kepala Dinas Berinisial S, Diduga Melakukan Mesum Dengan Istri Orang.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur guna membuat melaporkan terhadap Kepala dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat).

Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran,SH didampingi oleh Pengurus YARA, yakni Said Maulana,SH, M. Khairul Nawawi,SH, fajrul alhadi,SH, dan iskandar fuadi,SH, mengatakan, bahwa kita sudah membuat laporan bernomor :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH, ujar Tgk Indra Kepada Media Realitas Selasa  5/5/2020) usai melaporkan ke WH Aceh Timur.

Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S Dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) perbuatan sebagai layaknya suami istri yang berinisal A. dari pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu yang berinisial S, memberi no hp kepada RJ sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu di berbagai tempat lain dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri perbuatan itu sudah sejak tahun 2018 sampai 2019 dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri bahkan sampai beberapa kali melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat termaksud di dalam rumah berinisial A dan dibawah pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air, ujar.Tgk Indra. sebagai kuasa hukum nya.

BACA JUGA :  Imigrasi Kelas II TPI Langsa Didemo masyarakat Kota Langsa

Menurut tgk Indra dan berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten Aceh Timur. untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku, sebut Tgk Indra.

Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/ WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama, ujar Tgk Indra lagi.

Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita.

Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain, tutup Tgk Indra. (H A Muthallib).