YOGYA I Realitas – Dicopot, Mantan Ketua Bawaslu Gunungkidul Tetap Berdinas sebagai Komisioner.
Is Sumarsono masih berdinas di Bawaslu Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meski telah dicopot dari jabatan ketua. Pencopotan jabatan tak menghilangkan statusnya sebagai komisionerBawaslu.
“Jadi (Is Sumarsono) memang hanya diberhentikan sebagai ketua, namun tetap menjadi anggota komisioner,” kata Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono kepada Sindonews, Sabtu (27/6/2020).
Bagus menjelaskan, dengan pencopotan Is, Bawaslu DIY telah memerintahkan Bawaslu Gunungkidul segera menggelar rapat pleno komisioner untuk penunjukan pelaksana tugas ketua. Dari pleno tersebut disepakati Tri Asmiyanto sebagai Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul.
“Sudah pleno dan pLt Ketua Bawaslu Gunungkidul adalah Tri Asmiyanto,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Tri Asmiyanto mengatakan penunjukan dirinya bukanlah peristiwa besar. Namun hanya untuk memudahkan administrasi surat menyurat dan keperluan lain.
“Ini tidak mengubah irama kerja. Kami tetap bekerja sesuai regulasi. Bahwa ketua diberhentikan memasang iya, namun tetap bekerja, bukan dicopot sebagai komisioner Bawaslu Gunungkidul,” tuturnya.
Tri mengungkapkan, terus berkoordinasi dengan Bawaslu DIY untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Termasuk nanti menuju proses pemilihan Ketua Bawaslu definitif,” ujarnya.
Pencopotan Is berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dilanjutkan dengan pleno internal Bawaslu Gunungkidul. Is mendapat teguran keras lantaran dianggap tidak transparan dalam proses rekruitmen staf Bawaslu sehingga membawanya ke sidang DKPP.
Is bersama koordinator sekretariat Bawaslu Gunungkidul, dilaporkan oleh salah satu peserta yang nilai ujian tertinggi, Destiana Kristanti yang justru tidak diterima dalam tes perpanjangan kontrak kerja.(IN/Red)




