Dede Gustian Sekretaris YDBU : Laporan Yunus Ibrahim Ke Polres Langsa Itu Fitnah

oleh -1,821.759 views

Langsa I Realitas – Dede Gustian Sekretaris YDBU Laporan Yunus Ibrahim Ke Polres Langsa Itu Fitnah.

Terkait berita dan laporan yang dilaporkan oleh mantan Kemenag Kota Langsa Yunus Ibrahim, Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Dede Gustian mengatakan, hal tersebut adalah fitnah keji tanpa dasar terhadap ketua YDBU Langsa, ujarnya kepada Media ini di Langsa Senin (22/06/2020).

Dede menyebutkan itu Fitnah, sangatlah tidak mendasar dan keji, yang paling kejinya lagi, Yunus Ibrahim sendiri tidak berada ditempat kejadian tiba-tiba langsung membuat fitnah tanpa bukti yang cukup, tegas Dede.

Dedi lebih lanjut menyebutkan , yang harus diketahui adalah, Faisal Hasan adalah pemilik Yayasan yang sah, dan berhak atas aset-aset sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 8/Pdt./2019/PT.BNA jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3480 K/Pdt/2019 bahwa Yayasan yang SAH dan BERHAK atas kepemilikan aset-aset adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), dengan putusan tersebut telah membatalkan Akta-akta Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) versi Yunus Ibrahim, tegas nya Dede.

Kalau di kaji Secara hukum, Faisal Hasan adalah Yayasan yang sah, itu hasil putusan kasasi di mahkamah agung,” terangnya.

Disamping itu, terkait putusan MA no 68 K/TUN/2020 tentang Badan Hukum yang dikatakan Yunus, seharusnya diberikan pemahaman yang benar, bahwa perkara tersebut objeknya hanya SK Menteri dan tidak ada kaitannya dengan kepemilikan.

“Saya rasa semua orang paham betul kalo TUN adalah tentang Tata usaha negara, artinya TUN itu hanya menyidang persoalan-persoalan administratif bukan aset.

Nah, yang perlu diketahui juga, objek yang digugat oleh pihak YDBUL adalah Menkumham, dalam hal ini yang mengeluarkan SK, jangan sampai gagal paham dalam,” Jelasnya sambil tersenyum.

Dirinya berharap, agar semua pihak tunduk terhadap putusan dan tidak ngaur dalam memahami isi putusan.

“Harapan saya, Yunus Ibrahim dan kawan-kawan agak lebih dingin dalam memahami putusan, jangan menggiring pemahaman hukum secara tidak benar, tutupnya.

Nah yang lucunya laporan ke polisi tidak ada dasar hukum yang jelas, sudah jelas pemilik Yayasan adalah Faisal Hasan, tutup Dede. (H A Muthallib)