Langsa I Realitas – Cutlem Dan Abu Alex Minta Kejati Aceh Usut Kembali Kasus Mark Up Pembelian Tanah Perumahan Nelayan di Gampong Kapa.
Ketua Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) Aceh Muslem, SE atau Cutlem, bersama Humas / Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H M Ali Abusyah, atau yang panggilan Abu Alex, meminta Kejati Aceh usut kembali kasus pembelian tanah untuk perumahan Nelayan di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur.
Dengan adanya bukti baru pihak penegak Hukum sudah bisa ungkap kembali kasus ini, Ujar Cut Lem dan Abu Alex kepada Media ini di Langsa Sabtu (20/06/2020).
Kasus dan dokumen sudah kita serahkan kepada Kejati Aceh beberapa waktu lalu, ujar Cutlem.
Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Tanah Kapa Langsa sudah kami serahkan bukti baruke Kejati Aceh, jadi Kejati yang baru dilantik kita minta agar dapat kembali di usut.
Bukan hanya melaporkan dugaan praktik korupsi mark up (penggelembungan harga) pengadaan tanah untuk lahan perumahan Gampong Kapa, Langsa Timur kota Langsa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, kalau Kejagung butuh bukti baru nanti kami siap antar kembali, ujar Cutlem dan Abu Alex.

Kepada media di Cutlem dan abu Alex mengatakan, pihaknya melaporkan kasus itu karena dianggap telah merugikan keuangan Negara hingga milyaran rupiah, dengan bukti baru tim penyidik sudah bisa di ungkapkan kasus ini, walaupun sudah di SP3 Kejaksaan Negeri Langsa.
Menurut Cutlem, pihak nya menyampaikan hal ini ke Kejati Aceh, bahwa dari hasil investigasi dan pengumpulan keterangan berikut bukti-bukti yang ditemukan dan sudah sewajarnya tim kejati usut kembali.
Menurut Cutlem dan Abu Alex, kasus ini harus di tuntaskan karena dugaan kasus ini dugaaan korupsi sudah jelas, ujar nya lagi.
Cutlem yang juga menyebutkan pihak nya dan tim LSM Gadjah Puteh serta beberapa elemen sipil lainnya berhasil mengungkap dugaan korupsi mark up pengadaan tanah tambak, sudah sangat jelas kata Cutlem didampingi Abu Alex
Tanah tersebut, jelasnya, untuk lahan yang direncanakan dibangun perumahan nelayan Gampong Kapa (letak sebenarnya di Gampong Sungai Lueng) kota Langsa yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013.
Cutlem lebih lanjut mengatakan, pihaknya menyimpulkan tanah tambak yang dibebaskan oleh pemko Langsa untuk rencana pembangunan perumahan nelayan yang disebutnya dari Sofyanto itu, dinilai mark up dan merugikan keuangan Negara. Dia meyakini praktik korupsi tersebut dilakukan, direncanakan secara bersama-sama dan terstruktur.
“Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data-data yang ada pada kami dan keterangan dari mantan Geuchik (kepala desa) setempat serta perangkat gampong yang turut menandatangani akte jual beli puluhan hektare tanah tersebut oleh saudara Sofyanto dari masyarakat setempat pada waktu itu,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan data-data yang ada dan hasil investigasi dan keterangan pihak desa setempat, bahwa lahan tersebut dibeli Sofyanto dari masyarakat dengan harga murah.
Berselang Tiga tahun kemudian yakni pada tahun 2013, tanah tersebut diusulkan oleh pihak pemko Langsa untuk dibebaskan dan dibayar mencapai angka Rp. 7 milyar lebih.
Pembebasan itu dengan alasan untuk pembangunan perumahan nelayan. Namun, kata Abu Alex, perumahan tersebut tidak pernah terealisasi dan menjadi lahan tidur alias sia-sia.
“Artinya telah dilakukan penggelembungan harga atau mark up tanah yang sangat signifikan oleh para pihak yang mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar,” katanya.
Hal tersebut, katanya, diperkuat lagi dengan persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Dalam surat keputusan BPN bernomor 930/KEP-11.10/X/2013, kakanwil BPN Aceh telah membentuk susunan keanggotaan pelaksanaa pengadaan tanah bagi pembebasan tanah untuk perumahan nelayan Gampong Kapa dan sekretariat.
“Didasari keluhan dan desakan masyarakat kota Langsa, sehingga kami bekerja keras dengan segala upaya kami lakukan dalam rangka mengungkap kerugian Negara ini.
Dan kami meminta agar pihak kejaksaan untuk membuka dan menyelidiki kasus ini serta ditangani kembali secara serius,” harapnya.
Harga Tinggi Sememtara Cut Lem menambahkan, tahun 2010 tanah tersebut dibeli dari para pelaku dugaan korupsi, sekitar 15 hektare dengan harga berkisar Rp. 10 juta/hektare dan dibuktikan dengan akte jual beli.
Selanjutnya, tahun 2013, para pelaku menjual dengan harga tinggi sekitar Rp. 470 juta/hektare ke pemerintah kota Langsa, sehingga mencapai Rp. 7 miliar.
“itu dari dana otsus APBA 2013. Sementara harga saat ini atau tahun 2019 ini di lokasi tersebut masih sekitar Rp. 25 juta/hektare,” tambah Cutlem seraya menyebutkan kasus tersebut telah keluar SP3 nya (surat penghentian penyidikan perkara) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Meskipun demikian, Cutlem menilai, SP3 yang dilakukan Kejari Langsa, hanya berdasarkan asumsi dan opini, dan tidak dengan pembuktian di lapangan. “Sesuai dengan bukti-bukti baru, semoga kasus ini bisa diusut kembali,” harapnya.
Sebagai bahan pertimbangan turut disampaikan tembusannya kepada Kejagung RI di Jakarta, JAM WAS Kejagung RI di Jakarta, Ass Pengawas Kejati Aceh, Ombudsman Aceh dan Kejari Langsa.
Tidak ada alasan hukum kasus pembelian tanah untuk perumahan Nelayan di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur wajib usut kembali, tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.
Menurut Cutlem kasus tanah Gampong Kapa pernah di periksa sedikitnya 27 orang saksi termasuk salah seorang mantan Kakanwil BPN Aceh, yang saat ini menjabat salah seorang Bupati di Aceh, tutup Cutlem. (*)


