Hampir 3 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tapung

oleh -225.579 views

Tapung  I Realitas – Hampir 3 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tapung.

Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap pelakunya, pada Selasa siang (26/5/2020) di wilayah Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD alias LB (30) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Selasa (26/05/2020).

AD alias LB ditangkap karena telah membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM-6222-ZP yang dipinjamnya dari warga Desa Bencah Kelubi, Tapung pada Sabtu siang (2/3/2020) lalu.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (2/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban sedang berada ditempat kerjanya di Desa Bencah Kelubi, lalu datang AD alias LB.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk untuk mengutip setoran uang sampah rutin setiap bulannya.

Setelah beberapa lama menunggu, AD tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.

Selanjutnya pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa tersangka AD alias LB sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Desa Sei. Putih Kecamatan Tapung.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mencari pelaku dan menangkapnya,

Sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan tersangka AD dan mengamankannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka AD alias LB telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Marno bahwa dari hasil interograsi terhadap tersangka AD alias LB, dirinya mengaku selama ini melarikan diri dan tinggal di wilayah Kabupaten Pelalawan,

Dan saat ini pulang kerumah orang tuanya untuk berlebaran, jelas Kompol Sumarno. *(mirza)