Jakarta I Realitas – Diduga Palsukan Akta YDBUL Langsa Faisal Hasan Dkk Dilaporkan Ke Polda Aceh.
Faisal Hasan, Cs Kami laporkan ke Mapolda Aceh terkait dugaan pemalsuan terhadap Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang mana faisal hasan cs telah membuat Akta Pendirian Yayasan tandingan dugaan nya Akta no 5 tanggal 3 agustus 2018 yang dibuat oleh notaris Anisa Rahma Karim. SH. M. Kn notaris di Kota Langsa yang sangat merugikan klien kami.
Demikian di sampaikan Kuasa Hukum Yayasan Bustanul Ulum Langsa, Irwansyah Putra SH,.M.Kn. Kantor Hukum Elang Timur & Rekan kepada sejumlah Wartawan di Jakarta Rabu (13/5/2020) pagi.
Kita telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang dilakukan oleh H. Faisal Hasan, dkk pada bulan Maret lalu kepada polisi atas dugaan tindak pidana tersebut yang sangat merugikan klien Kami, ujar Irwansyah.

Dugaan Perbuatan pemalsuan yang dilakukan H. Faisal Hasan, Dkk, Dalam hal ini menggunakan akta palsu yg seolah² isinya benar yang telah merugikan dan tidak sesuai dgn isi atas fakta hukum yg benar, terlebih lagi akta yg diduga palsu tersebut telah digunakan oleh pelaku, oleh karena nya laporan kami tersebut telah diterima Polisi Daerah (Polda) Aceh dengan Laporan polisi (LP) nomor : LP/87/III/YAN.2.5/2020/SPKT. Tanggal 18 Maret 2020.
Faisal hasan, cs menggunakan Akta Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tanpa izin untuk digunakan membuat akta yayasan yang diduga palsu tersebut, yang seolah olah faisal cs lah yang berkedudukan sebagai pengurus Yayasan yang dibuat oleh notaris Anisa Rahmah Karim, SH, M.Kn notaris di Kota Langsa, sebut Irwansyah.
Faisal hasan cs dan notaris diduga telah sengaja mengutip atau menjiplak isi dari akta yayasan dayah bustanul ulum langsa tanpa ijin pengurus yg sah sesuai dengan SK Kumham tahun 2010.
Perbuatan H. Faisal Hasan, dkk tersebut telah kami laporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Banda Aceh untuk diproses hukum supaya pelaku pemalsuan Akta milik Yayasan Dayah bustanul Ulum langsa ditindak secara dihukum, ujar nya lagi.
Atas laporan polisi telah meminta keterangan kami sebagai pelapor untuk melengkapi dokumen penyidikan dan juga telah memeriksa faisal hasan, zulkifli ok dan dede gustian pada tgl 12 mei 2020 di mapolda Aceh, beber Irwansyah.
Kami yakin Kapolda beserta jajarannya bertindak secara profesional dan beritegritas dlm melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, Kita meminta polisi untuk mengusut tuntas perbuatan pemalsuan tersebut supaya masalah menjadi terang dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan kita berharap kedepan tidak ada lagi pihak – pihak yang berani melakukan tindak pidana pemalsuan, tutup Irwansyah. (*)


