Diduga Modus Mengusir Jin Pria 34 Tahun Ini Hipnotis Seisi Rumah Lalu Bawa Kabur Harta Benda

oleh -312.579 views

Lhoksukon I Realitas – Diduga Modus Mengusir Jin, Pria 34 Tahun Ini Hipnotis Seisi Rumah Lalu Bawa Kabur Harta Benda.

Pria 34 tahun berinisial J warga Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Senin (25/5/2020) diciduk Polisi di kawasan Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa, Bireun.

Pria itu ditangkap pihak Polsek Tanah Jambo Aye Polres Aceh Utara dibantu personel Polsek setempat, sebelumnya dia dilaporkan telah melakukan penipuan disertai penggelapan atau pencurian terhadap Muklisuddin (49) seorang guru warga Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri mengatakan Kronologis kejadian dilaporkan oleh korban terjadi pada Jumat (22/5/2020).

“Kejadian ini berawal ketika korban ingin mendapat pengobatan alternatif dari pelaku yang ia kenal dari teman-temanya, sehingga selanjutnya pelaku datang kerumah korban,” ujar Kapolsek, Selasa (26/5/2020).

Dirumah korban, pelaku melakukan beberapa ritual dengan alasan untuk mengusir jin termasuk didalam kamar korban dimana tidak seorangpun boleh masuk ke kamar selama ritual belum selesai.

Kapolsek menduga, pada saat itu seisi rumah baik korban, istri dan anaknya dalam kondisi dibawah pengaruh hipnotis dikarenakan korban bersedia menyerahkan harta benda seperti perhiasan, handphone, surat-surat kendaraan, atm beserta Pin-nya sekaligus pada pelaku.

“Diakhir aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan surat-surat kendaraan dan harta benda lainnya,” ungkap AKP Zulfitri.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga handphone, sejumlah dokumen milik Korban seperti KTP dan NPWP dan surat-surat kendaraan milik korban. (Rahmad Wahyudi)