Makassar I Realitas – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April nanti. Hari pertama penerapan PSBB tersebut akan bertepatan dengan dimulainya bulan puasa atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
Atas penerapan PSBB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta warga tidak melaksanakan tarawih di masjid, melainkan di rumah masing-masing.
“Jadi kami di Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, kita baru saja mengeluarkan lagi imbauan kepada umat bahwa pelaksanaan ibadah Ramadhan, seperti biasa, tetapi semuanya dilakukan di rumah. Jadi puasanya seperti biasa, tarawihnya dilaksanakan, tetapi di rumah, puasanya juga di rumah,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muhammad Gholib kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Para pengurus masjid juga diimbau tidak melakukan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid. Prof Gholib menuturkan kegiatan ibadah akan kembali seperti semula setelah keadaan normal.
“Jadi tarawihnya di rumah, jadi tidak ada ceramah di masjid. Buka puasa di rumah, tarawih di rumah, sahurnya di rumah, jadi semua (proses Ramadhan) di rumah sampai keadaan normal,” tegasnya lagi.(Dtc/Red)

