Medan I Realitas – Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Medan, Bripka Rasoki Siregar dinyatakan bersalah karena meludahi sopir yang disetopnya. Sebagai konsekuensi, dia akan dimutasi.
“(Terbukti) ada meludahi pengemudi Mobil Yaris BL-1588-QA,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah Putra, Minggu (12/4/2020).
Rasoki dijatuhi sanksi akibat perbuatannya. “Akan dimutasikan keluar dari Polrestabes Medan,” ucapnya.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin meminta agar kejadian ini tidak terulang. Martuani meminta jajarannya tidak menyalahgunakan jabatan.
“Jangan menjual seragam demi mendapatkan keuntungan pribadi karena nilai baju dinas yang digunakan tidak ternilai harganya. Saya minta para personel jangan persulit masyarakat. Apa yang bisa dibantu segera dibantu jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Martuani saat memimpin apel pengarahan kepada Perwira jajaran Polrestabes Medan, Senin (13/4/2020).
Martuani mengingatkan agar jajarannya salaing mengawasi saat sedang bertugas. Dia mengatakan polisi yang berbuat salah harus diberi hukuman, apalagi saat kondisi pandemi Corona seperti saat ini.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir meminta maaf atas perilaku anggotanya itu. Hal itu disampaikan Isir dalam video yang dikirimkannya.
“Kami atas nama Polrestabes Medan, saya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga, masyarakat, terkait dengan sikap perilaku dari oknum personel kami,” ujar Isir, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan Rasoki bakal dimutasi keluar dari wilayah Polrestabes Medan. Isir mengatakan sikap anggotanya itu melanggar disiplin Polri.
“Bripka RS kita akan proses melanggar PP 2 tahun 2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri khususnya pasal 4, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan usulkan juga personel tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan,” tuturnya.(Dtc/Red)

