Ketua HMI Nagan Raya Zubir : Pemerintahan Desa Wajib Ikuti Surat Edaran Bupati Tentang Covid-19

oleh -194.759 views
Ketua HMI Nagan Raya Zubir

Nagan Raya I Realitas – Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Nagan Raya Meminta kepada Pemerintahan Desa se Nagan Raya ikuti perintah sesui Surat Edara Bupati Nagan Raya Nomor : 140/127/2020 Tentang Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019, Jum’at (03/04/2020)

Ketua HMI Nagan Raya Zubir Kepada wartwan Mengatakan, surat edaran Bupati itu sangat Resmi dikeluarkan dan diperkuat dengan tiga dasar hukum yaitu surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai, Kedua Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tanggal 20 maret 2020 tentang penetapan Status Tanggap darurat dan yang terakhir Surat Gubernur Aceh Nomor 140/5323/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pembinaan kegiatan pemerintahan desa dalam rangka Pencegahan dan penanganan penyebaran wabah Covid-19 di Aceh.

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

Dalam hal ini Pemerintah Nagan Raya dalam hal ini sudah baik dalam penanganan covid-19 dan bahkan melalui surat edaran tersebut sudah ada beberapa desa yang sudah mendirikan posko pengangaan Covid-19,”kata Zubir

BACA JUGA :  Bawa Tujuh Tuntutan, Massa Desak Status Bencana Nasional hingga Cabut Izin Tambang di Aceh

Maka masyarakat Nagan Raya agar tidak panik dengan berita-berita tentang wabah virus Corona yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan lebih banyak berdiam diri di rumah hindari kerumunan atau tempat-tempat keramaian dan terus ikuti sesuai perintah yang ada,”jelas Ketua HMI Zubir. (Nuna)