Kapolres Langsa AKBP Giyarto : Tim Penyidik Reskrim Polres Langsa Periksa 17 Orang Saksi Kasus Ibu Muda Meninggal di CND Pasti Sampai Ke Pengadilan

oleh -706.579 views
Kasat Reskrim, Polres Langsa Iptu Arief Sukma Wibowo.,SIK

Langsa I Realitas – Kapolres Langsa AKBP Giyarto Tim Penyidik Reskrim Polres Langsa Periksa 17 Orang Saksi Kasus Ibu Muda Meninggal di RSU CND Pasti Sampai Ke Pengadilan.

Ke 17 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan secara merathon oleh tim penyidik termasuk dr RA, dan hari ini Rabu (08/04/2020) satu orang dr IGD dan 3 orang perawat.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto.,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukma Wibowo.,SIK kepada media Realitas.com, di ruang kerjanya Rabu (08/04/2020), menyebutkan sampai hari ini sudah diperiksa oleh tim penyidik sudah 17 orang.

Sedangkan suami korban dan tim lain nya yang ikut terlibat dalam kasus kematian Ibu muda sudah kita periksa sebelumnya, ujar Arief.

Kita sudah melakukan pemeriksan 17 orang yang mengetahui kasus ini mulai dari Anestesi dr Anestesi, Penanggungjawab Rekap medik, asisten Anestesi, Bidan yang melakukan sebelum Curex, Perawat yang mengecek tensi Curex, Perawat yang mendampingi dr RA membuka Vagina, adik kandung korban yang melihat yang di USG, kakak Ipar Korban yang menunggu saat pasca operasi, Bidan yang mengecek tensi korban yang melakukan pasca operasi, Bidan yang melakukan (Laminaria) pada korban, Piket perawat pasca operasi, Perawat lantai 1 yang menghubungi dr RA pasca operasi dan hari ini ada 4 orang, 1 dr IGD dan 3 perawat sampai sekarang masih dilalukan pemeriksaan, ujar Arief.

Lebih lanjut Arief juga menyebutkan sampai hari ini 17 orang bisa jadi besok bertambah sampai kasus ini kita limpahkan keke Jaksaan, ujar nyalagi Arief

Masyarakat, Wartawan, LSM bisa pantau kasus ini terus dan polisi tidak akan main main dengan kasus ini sampai kepengadilan, ujar nyalang Arief.

Seteleah selesai pemeriksan sebelum kita limpahkan kepada penuntut umum kita juga akan melakukan gelar perkara dan juga kita hadirkan tim ahli agar nanti BAP yang kita serahkan ke Jaksa benar benar lengkap.

Ketika Wartawan menanyakan berapa orang akan jadi tersangka Arief, juga menyebutkan nanti la pasti ada kalau nanti sudah P21 apakah tersangka ditahan terus di kepolisian, Arief sedikit tersenyum namun jawaban nya ya kalau sudah cukup unsur nya pasti di tahan.

BACA JUGA :   YARA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan

Yang pasti kasus kematiah SH (26) tahun yang dilaporkan oleh suaminya sampai kepengadilan juga saksi bisa bertambah dari 17 orang termasuk dr RA, tutup Arief.

Sebelumnya diberikan media ini. Zaid Al Adawi.,SH Sekjen YARA Langsa Akibat Kematian Pasien Kuret, Dokter Dan Petugas Media RS Cut Nyak Dien Langsa Dapat Pidana.

Dokter Spesialis Kandungan berinisial RA, sekaliguas Tim medis dan Manajemen RS Cut Nyak Dien Langsa, terancam pidana karena diduga lalai hingga mengakibatkan seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, meninggal dunia di rumah sakit swasta di Kota Langsa.

Berdasarkan hasil otopsi pihak berwenang, telah ditemukan alat bukti berupa benda bekas alat operasi bernama Laminaria, yang tertinggal di dalam rahim korban sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit itu.

Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa Zaid AL Adawi, kepada Media ini di Langsa, Jumat (3/4/2020) menyebutkan, kasus kematian pasien kuret atas nama SH (26) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa Peovinsi Aceh tidak terlepas dari unsur kelalaian dokter, dan tim. medis yang menangani korban, ujar Zaid.

Menurut Zaid, insiden seperti ini sangat langka terjadi dan nyaris tidak ada yang meninggal karena kuret, kecuali pasien mengalami pendarahan hebat, pembekuan darah dan/atau pasien mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, ujar nya.

Kita sudah mendapatkan kabar terbaru tim penyidik dari Polres Langsa sudah melakukan penyidikan awal terhadap dr RA dan tiga orang tim medis yang terlibat pada saat operasi ibu muda yang meninggal.

Khusus pasien kuret berinisial SH (26) yang meninggal di RS Cut Nyak Dien Langsa, dugaan kami adalah sebuah kelalaian medis, ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi dimana di dalam rahim korban ditemukan alat bekas operasi bernama Laminaria, sebagaimana keterangan resmi yang dikeluarkan pihak berwenang, sebut Zaid lagi.

Dugaan sementara kasus meninggal ibu nuda itu, kelalaian medis tersebut dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena benda tersebut (Laminaria) tertinggal di dalam rahim pasien pasca operasi.

BACA JUGA :   Bustami Hamzah Akan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara di HUT Aceh Singkil

Kedua, akibat kuret sebagaimana dimaksud terhadap diri pasien, harus dilakukan tindakan medis yang lebih besar yakni dilakukan pembedahan, untuk mengambil sekaligus membersihkan plasenta rahim namun nanti kita minta tim ahli yang mengatakan kebenaran nya kita cuma menduga menyabab kematian SH itu yang terjadi, ujar nya.

Jadi, Terkait dengan dugaan adanya kelalaian medic ini, maka RS Cut Nyak Dien Langsa dan dokter yang menangani pasien kuret, dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit dan Undang – Undang No.29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran,” katanya.

Selain itu, zaid juga menyebutkan , dokter, tim medis dan manajemen RS Cut Nyak Dien Langsa juga bisa dijerat dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tapi kesemuanya kita terserah kepada tim penyidik nantinya.

Disamping itu, juga bisa dituntut secara Perdata terhadap Dokter yang melakukan kelalaiannya secara medis hingga menyebabkan kematian bagi orang lain dan secara khusus juga bisa di pidana dengan Pasal 359 KUHPidana

Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Di sisi lain informasi yang diperoleh bahwa peristiwa tertinggalnya benda tersebut sudah diberitahukan kepada pihak keluarga dan dokter akan melakukan tindakan medic dengan tindak lanjut pembedahan.

Tapi dugaan sementara seperti itu, pun jika memang benar pihak keluarga ada diberitahukan terkait rendahnya HB pasien, tutup Zaid.

Untuk mengingatkan pembaca media ini, seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Cut Nyak Dien Langsa, setelah sebuah benda yang menjadi bagian dari alat untuk operasi, tertinggal di dalam rahim pasien.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu, Rabu (25/3/2020), melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sementara, jenazah pasien dibawa ke RSUD Langsa untuk di otopsi. (H A Muthallib)