Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli Bersama Kadivpas Meurah Budiman Kunjungi Lapas Langsa Dan Aceh Tamiang, Pasca Asimilasi

oleh -510.759 views

Langsa I Realitas – Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli Bersama Kadivpas Meurah Budiman Kunjungi Lapas Langsa Dan Aceh Tamiang, Pasca Asimilasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Zulkifli.,SH.,MH didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kasivpas) Drs H Meurah Budiman.,SH.,MH melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Langsa dan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (17/04/2020).

Kunjungan ini untuk memastikan sisi keamanan pasca asimilasi warga binaan, ada warga binaan yang tidak mengikuti persyaratan dan tidak diberikan asimilasi dalam hal ini kita antisipasi timbulnya gejolak, serta memastikan yang mendapat asimilasi tetap berada dirumah, ujar Zulkifli Kakanwil Kumham Aceh.

Lebih lanjut Zulkifli menambahkan, secara umum Lapas IIB Langsa dan Lapas IIB Kuala Simpang telah membuat inovasi yang merupakan wujud janji kinerja sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009, ujar nya.

Tentu kita utamakan Hospitality keramah tamahan, kedepan lapas yang saya kunjungi ini, fasilitas publik itu sudah bagus dan sudah terakomodir dengan baik, sebut Zulkifli.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kemenkumham RI menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020, ujar nya.

Lebih lanjut Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Pohak Kemenkumham menjamin data pelapor akan dirahasiakan pelapor.

BACA JUGA :  Pembangunan PAUD SABILIL HUDA Dana Revitilasi Rp.481 juta Lebih Dibangun Asal Jadi Di Gampong Bintah

“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan,” Ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020), kemarin.

Yasonna menegaskan, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.

“Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya, ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi, pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik,” Ungkap Yasonna.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal, pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Kepsek Salah Satu SD di Aceh Timur Digerebek Warga, Dengan salah seorang Guru PAUD, Pihak Terkait Belum Beri Konfirmasi kepada Media

“Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19,” Kata Yasonna.

Adapun alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan itu adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya Covid-19, pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

Hal ini kita lakukan karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas,” Ungkap Yasonna.

Dia menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia, selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

Di antaranya Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.

Kemudan Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris dan Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi,

Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi, tutup Yosonna. (*)