Banda Aceh I Realitas – Kadivpas Kemenkumham Aceh Teuku Meurah Budiman 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan.
Sebanyak 1.362 Narapidana dan anak pemasyarakatan yang menjalani hukuman di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di 23 Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh dibebaskan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Aceh H Meurah Budiman, SH, MH kepada Wartawan di Banda Aceh, Rabu, (01/04/2020) menyebutkan pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sedang marak.

Narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka mendapat asimilasi, ujar Ampon Meurah. Lebih lanjut Ampon Meurah menjelaskan pelaksanaan pemberian asimilasi ini sejak 31 Maret hingga 7 April 2020, ujarnya.
Ditambahkan juga Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini diberikan agar para narapidana tersebut bisa menjalani asimilasi di rumah, ujarnya.
Ampon Meurah mengatakan asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.
Sedangkan asimilasi untuk anak didik pemasyarakatan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Ampon Meurah
Ampon Meurah menyebutkan narapidana terbanyak yang mendapat asimilasi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 170 orang dari 589 Warga binaan.
Sedangkan., Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, dengan Narapidana yang mendapat Asimilasi sebanyak 140 orang dari 473 warga binaan, kata Ampon Meurah.
“Sedangkan jumlah warga binaan di Aceh mencapai 8.629 orang yang tersebar di 18 lapas, delapan rutan, tutup ampon Meurah. (H A Muthallib)


