Cabuli Balita Gegara Nonton Porno, Pelajar di Kendari Ditangkap

oleh -246.759 views

Kendari I Realitas – Polisi menangkap seorang pelajar inisial S (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, S mencabuli seorang balita tetangganya berusia 3 tahun diduga karena terpengaruh film porno.

“Masih diperiksa, untuk sementara diduga karena sering nonton film porno,” kata Kapolsek Kandai Kompol Redi Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Lebih lanjut, Redi mengatakan aksi S dilakukan pada 1 April malam di kamarnya sendiri. Sebelum berbuat cabul, dia mengajak korban menonton film di handphone. Selain bertetangga, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

“Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban hendak menceboki anaknya dan anaknya mengeluhkan sakit pada bagian intimnya, lalu ibu korban bertanya ada apa dan anaknya menceritakan apa yang telah terjadi padanya” jelasnya.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke polsek. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

“Tunggu dulu hasil visum resminya karena tadi orang tuanya sendiri yang bawa di puskesmas,” ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Dtc/Red)