Tokyo I Realitas – Kriminalitas yang dilakukan WNI yang ada di Jepang semakin tinggi, khususnya perdagangan narkoba, Tahun 2018 nol kasus, namun tahun 2019 lalu ditangkap 11 WNI yang terlibat kasus perdagangan narkoba, yang termasuk kategori tindak pidana berat di Jepang.

Transaksi jual beli narkoba termasuk penyelundupan narkoba mulai dilakukan WNI ke Jepang, termasuk upaya menanamkan ganja di Jepang yang telah dimonitor kepolisian Jepang sejak dua tahun lalu.
“Kami telah monitor beberapa lokasi tempat tinggal WNI dan tidak sedikit dari mereka yang juga tampaknya overstay (OS) di Jepang, kesulitan cari kerja dan jalan pintas mencari uang lewat narkoba. mengharapkan kesadaran para pelaku tersebut untuk menghentikan aktivitas jual beli narkoba ataupun kriminalitas lainnya.
“Kalau bisa ya segera pulang ke Indonesia dari pada overstay di Jepang, apalagi melakukan tindak kriminalitas di Negeri Sakura ini, akan memperburuk citra nama bangsa dan negara Indonesia juga, ”ungkapnya. (Trb/Red).


