Satnarkoba Nagan Raya Ringkus Pengedar Dan Pemakai Narkoba

oleh -173.579 views
Kapolres AKBP Risno SIK bersama Kasat Narkoba AKP Zaflaini dan Humas Polres Nagan Raya Iptu Sapta Novison memperlihat barang bukti berupa ganja di Mapolres Nagan Raya, Senin (16/3/2020).(Nuna)

Nagan Raya I Realitas – Satuan Narkoba (SATNARKOBA) Nagan raya, Berhasil meringkus ‘G’ pengedar Narkotika Golongan 1 jenis Ganja, tepatnya dirumahnya yang berada didesa Kuala tripa kecmatan Tripa Makmur pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar Pukul 21.45 Wib. Senin (16/03/2020).

Warga Kuala teripa yang kerap diresahkan dengan pengedaran Narkoba jenis ganja melaporkan ke Polres Nagan Raya. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim

Satnarkoba menuju ke TKP tepatnya di Rumah tersangka yang berinisial ‘G’.

Setibanya di TKP tersebut, G yang mengetahui Tamunya adalah Polisi mencoba untuk melarikan diri lewat pintu belangkang Rumahnya, Namun upaya itu berhasil di gagalkankan tim satuan Narkoba Mapolres Nagan Raya.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

G berhasil ditangkap, Anggota Polisi menggeledah badan tersangka G, dari badan Tersangka polisi tidak menemukan apa-apa.

Tidak berhenti disitu anggota Satnarkoba terus melanjutkan dengan mengintrogasi G, alhasil tersangka G akhirnya Mengakui dan menunjukkan Barang bukti Ganja yang disimpannya.

Dengan di temukan nya barang bukti tersebut polisi lansung membawa G beserta ganja Seberat 2,85 Kg untuk di Amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Risno S.ik., yang didampingi AKP Zaflaini, SH dan IPTU Sapta Novison Menjelaskan, “Sesuai hasil Penyelidikkan Tersangka mengakui Ganja tersebut didapatkan dari betong Ateuh yang diantarkan langsung Oleh Kurir berinisial T, kepada polisi G juga mengakui sudah 10 tahun mengedarkan Ganja, dia mendapat keuntung 800 ribu dari setiap Kilo ganja yang di jualnya”

BACA JUGA :   Warga Bandung Dihebohkan Dengan Temuan Mayat Dicor Di Dalam Rumah

Akibat Perbuatannya G harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dengan Ancaman kurungan Penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 800 miliyar rupiah, tutupnya. (Nuna/Yudi)