Pemprov Sulsel Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

oleh -160.759 views

Makassar I Realitas – Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran soal perpanjangan masa belajar karena wabah virus Corona COVID-19. Surat edaran ini berlaku juga untuk sekolah asrama.

“Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama yang berstatus boarding school, dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah lewat surat edarannya, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

“Mulai belajar di sekolah akan disampaikan kemudian,” ucapnya.Surat edaran ditandatangani oleh Nurdin Abdullah pada hari ini. Nurdin meminta seluruh guru dan tenaga pendidik melaksanakan surat edaran tersebut.

Hingga kemarin Minggu (29/3), sudah 48 orang yang dinyatakan positif Corona. 4 Di antaranya telah meninggal.”Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan. memperbanyak doa agar terhindar dari wabah COVID-19 serta tetap tinggal di rumah” imbuhnya.

BACA JUGA :  Panitia HARDIKDA ke-67 Aceh Timur Dituding "Peras" Kepala Sekolah Lewat Iuran Tidak jelas Penggunaannya

Sementara PDP berjumlah 92 orang dan ODP 496 orang. Kota Makassar menjadi wilayah dengan pasien Corona paling banyak, yaitu 35 orang dinyatakan positif terinfeksi.(Dtc/Red)