Nagan Raya I Realitas – Kapolres Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal Emas Ilegal, Dua Beco Di Amankan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno menetapakan dua tersangka penambang ilegal emas di Nagan Raya. Dua orang tersangka yang dari tiga dan masuk DPO dalam kasus tambang ilegal (Ilegal mining), Senin (16/3/2020)
Dua tersangka tersebut yakni R, 39 dan D,39 keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya,”jelas Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison di Mapolres.

Namun dalam kasus tersebut kita masih mendalami dan menyelidiki sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres AKBP Risno mengungkapkan, kasus dengan dua tersangka tersebut sejumlah barang bukti diamankan satu unit beko, emas 25 gram dan kasbuk yang kini telah ke Mapolres.
Kapolres Nagan Raya menambahkan dalam penggerebekan tambang emas ilegal di pedalaman Desa blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada 9 Maret 2020 lalu terdapat dua titik TKP yang berdekatan.
Untuk TPK yang dua tersangka kini dalam proses penyidikan, sedangkan TKP satu lagi hanya berhasil mengamankan beko yang kini dititip di lokasi. (Mj/Nuna)



