Kadis Perkim Labuhanbatu Jadi Tersangka Pungli Proyek RSUD, Kena OTT

oleh -166.759 views

Medan I Realitas – Polisi menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba sebagai tersangka. Paisal sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli proyek RSUD Labuhanbatu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Paisal ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang terjadi OTT, yakni Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhannatu, Kurnia Ananda selaku Pegawai Honor di Dinas Perkim Labuhanbatu. Namun, Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada mereka.

BACA JUGA :  FH Unsam dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Melalui Kajian Penalaran Hukum

Sebelumnya, Paisal bersama dua orang lainnya terjaring OTT Polisi pada Senin (2/3). Ketiganya diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 40 juta dan cek Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA :  Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

“Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Mereka diamankan terkait dugaan pungli proyek RSUD. Pungli diduga terkait pencairan pembayaran 100% proyek pembangunan RSUD.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan rumah sakit umum daerah Labuhanbatu TA 2019,” ujarnya.(Dtc/Red)