Jakarta I Realitas – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status darurat bencana virus Corona (COVID-19) hingga 14 hari ke depan. Dia memberikan sejumlah arahan.
Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Warga Tetap di Rumah
Rahmat Effendi memerintahkan warganya tetap berada di rumah dan tidak bepergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga,” ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Selain itu, dia meminta kepada warga yang anggota keluarga atau kerabatnya baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri diimbau menghubungi petugas puskesmas.
“Maka tidak perlu datang ke puskesmas, dapat menghubungi petugas puskesmas terdekat melalui layanan cepat perawat bidan dokter atau klinik,” ucap Rahmat Effendi.(Dtc/Red)

