Jakarta I Realitas – Postingan selebgram Revina VT di akun Instagram soal ‘doktor psikologi’ Dedy Susanto berbuntut panjang. Setelah dilaporkan atas tuduhan pelanggaran tenaga kesehatan, Dedy Susanto kini melaporkan balik Revina VT ke polisi.
Revina VT dilaporkan oleh Dedy Susanto atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Dedy merasa keberatan atas posting-an Revina di akun Instagram soal dirinya.
“Ada laporan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Yusri menjelaskan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2020. Dedy, disebut Yusri, melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2020.
“Kalau ini pelaporannya tanggal 21 Februari, terkait pencemaran nama baik di elektronik terkait cuitan terlapor inisial R di IG-nya,” ucap Yusri.
Dalam laporan itu, Dedy melaporkan Revina VT atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Yusri menambahkan, laporan Dedy ini masih dianalisis oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Revina ini.
“Masih dalam penyelidikan, masih didalami,” ujar Yusri.(Dtc/Red)


