Hasil Audit BPK : Pencairan Kredit Modal Kerja Dari BNI Oleh PTPN III Bermasalah

oleh -820.579 views

Jakarta I Realitas – Hasil Audit BPK Pencairan Kredit Modal Kerja Dari BNI Oleh PTPN III Bermasalah.

PTPN III merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan/agribisnis kelapa sawit dan karet yang beralamatkan di Jalan Sei Batanghari Nomor 2, Simpang Tj, Medan Sunggal, Medan.

Saat ini perusahaan menghasilkan tiga jenis produk utama, yaitu minyak sawit, inti sawit, dan karet. Sejak tahun 2007 perseroan telah mengembangkan usaha industri hilir kelapa sawit dengan membangun Kawasan Industri Sei Mangkei diatas areal 104,48 hektar.

Di dalam kawasan tersebut saat ini sedang dibangun pabrik Palm Oil (PKO), Pembangkit listrik tenaga biomassa sawit (PLTBS) dan peningkatan kapasitas PKS Sei Mangkei dari 30 ton Tandan Buah Segar (TBS)/jam menjadi 75 ton TBS/jam yang saat ini telah rampung pengerjaannya dan telah beroperasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan kredit segmen korporasi tahun buku 2016 pada PT Bank Negara Indonesia di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta instansi terkait lainnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan permasalah terkait pemberian kredit modal kerja kepada PTPN III yang bersifat Corporate Loan di mana pada perjanjian tersebut belum mengatur secara rinci objek yang dapat dibiayai oleh Bank BNI.

BPK melakukan reviu atas dokumen kredit PTPN III, diketahui informasi sebagai berikut:

Pada 16 Juni 2009, PTPN III mendapat fasilitas Term Loan maksimum Rp. 490.000.000.000,00 untuk keperluan reimbursement Capital Expenditure tahun 2008 (fasilitas kredit telah lunas tahun 2014).

Pada 20 Oktober 2011, PTPN III mendapatkan tambahan fasilitas Term Loan maksimum Rp. 300.000.000.000,00 untuk keperluan reimbursement Capital Expenditure tahun 2010 (fasilitas kredit telah lunas tahun 2016).

Pada 21 Desember 2012, PTPN III mendapatkan tambahan fasilitas Term Loan maksimum Rp400.000.000.000,00 untuk keperluan Capital Expenditure tahun 2012.

Pada 22 Desember 2015, PTPN III mendapatkan fasilitas Kredit Investasi maksimum Rp. 1.200.000.000.000,00 untuk Refinancing biaya investasi tanaman berupa kebun karet dan kelapa sawit serta nontanaman.

24 Oktober 2016, PTPN III mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja maksimum Rp. 850.000.000.000,00 untuk Tambahan modal kerja dalam rangka kegiatan operasional perusahaan.

Hasil pemeriksaan terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 20 pada 24 Oktober 2016, diketahui bahwa pada pasal tambahan ayat (3) disebutkan bahwa atas seijin PTPN III maka penggunaan plafond Kredit Modal Kerja dan Non Cash Loan dapat digunakan oleh anak perusahaan dan grup usaha PTPN III serta segala kewajiban yang kewajiban yang timbul atas penggunaan fasilitas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTPN III. Mekanisme pencairan fasilitas kredit ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

PTPN III mengajukan surat permohonan pencairan kredit kepada Bank BNI dengan lampiran surat permohonan pencairan dana dari anak perusahaan PTPN III (dhi. PTPN VIII atau IX) yang memuat rincian rencana penggunaan dana.

Divisi BIN akan mengeluarkan memo disposisi pencairan apabila menyetujui permohonan tersebut.

Pencairan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening pinjaman PTPN III ke rekening afiliasi a.n. anak perusahaan (dhi. PTPN VIII atau IX).

TPN III wajib menyerahkan laporan penggunaan dana atas setiap pencairan kredit modal kerja yang disetujui oleh Bank BNI, minimal berupa laporan internal paling lama 3 bulan sejak tanggal pelaksanaan pencairan.

Dari fasilitas kredit modal Kerja sebesar Rp. 850.000.000.000,00 telah dicairkan lima kali senilai Rp. 715.155.272.768,00, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kredit PTPN III diketahui terdapat permasalahan penggunaan dana fasilitas kredit.

Hal itu karena perjanjian kredit fasilitas KMK antara Bank BNI dan PTPN III tidak mengatur secara rinci mengenai jenis biaya yang diperbolehkan untuk dibiayai.

Sesuai perjanjian, yang dibiayai Bank BNI adalah RKAP PTPN III (bersifat corporate loan). Uraian permasalahan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Pencairan KMK Tahap II sebesar Rp. 282.752.979.000,00 tidak memiliki rincian penggunaan

Untuk pencairan KMK Tahap II, PTPN III melalui Surat Nomor 3.05/1310/2016 pada 18 November 2016 mengajukan permohonan penarikan dana sebesar Rp. 371.000.000.000,00. Tujuan dari penggunaan dana tersebut adalah untuk kebutuhan operasional yaitu kebutuhan on farm dan pengembalian pinjaman holding.

Selanjutnya Bank BNI melalui Surat Nomor BIN/3.3/767 pada 22 November 2016 menyetujui pencairan kredit sebesar Rp. 282.752.979.000,00.

Lebih lanjut diketahui dalam surat permohonan pencairan dari PTPN III disebutkan bahwa rencana penggunaan KMK adalah untuk keperluan operasional kewajiban lainnya sebesar Rp. 371.000.000.000,00. Namun, PTPN III dan Bank BNI tidak menjelaskan rincian penggunaan fasilitas yang telah dicairkan sebesar Rp282.752.979.000,00.

Kedua, Selisih pencairan KMK Tahap I sebesar Rp. 9.222.416.088,00 tidak diketahui rincian penggunaanya

Pada pencairan KMK Tahap V, PTPN III melalui Surat Nomor 3.05/X/369/2017 pada 22 Maret 2017 mengajukan permohonan penarikan dana sebesar Rp. 136.192.343.281,00. Tujuan penggunaan dana tersebut adalah untuk pembiayaan pekerjaan pemupukan, pekerjaan panen dan pemeliharaan mesin-mesin pengolahan dan penyelesaian kewajiban yang lalu kepada pihak ketiga.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Dalam penarikan KMK Tahap V tersebut di atas, PTPN III menyampaikan laporan serapan dana pinjaman PTPN VIII atas realisasi pencairan KMK Tahap I sebesar Rp. 118.014.139.987,00, dengan rincian sebagai berikut:

Oleh karena itu, sesuai tabel di atas total realisasi sebesar Rp. 108.791.723.899,00 sehingga masih terdapat selisih yang belum direalisasikan / digunakan sebesar Rp. 9.222.416.088,00 (Rp.118.014.139.987,00- Rp. 108.791.723.899,00).

Berdasarkan laporan realisasi serapan dana pinjaman tahap I dan II dari PTPN VIII per Februari 2017, diketahui bahwa selisih tersebut akan digunakan untuk pembayaran beban bunga Februari 2017 sejumlah Rp. 990.827.050,00 dan pembayaran ke supplier sebesar Rp. 8.231.589.038,00. Akan tetapi, tidak ada pelaporan lebih lanjut dari PTPN III mengenai realisasi atas rencana penggunaan sisa dana sebesar Rp. 9.222.416.088,00 tersebut.

Lebih lanjut berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengelola kredit PTPN III, diketahui bahwa sisa fasilitas sebesar Rp. 9.222.416.088,00 telah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional produktif dan non produktif. Namun rincian penggunaan fasilitas KMK untuk kegiatan tersebut tidak diperoleh.

Dengan demikian, terdapat beberapa pencairan fasilitas kredit yang tidak sesuai peruntukkan, atau tidak diketahui rincian penggunaan dana kredit tersebut.

Hal itu disebabkan perjanjian kredit fasilitas KMK antara Bank BNI dengan PTPN III tidak mengatur secara rinci mengenai jenis biaya yang diperbolehkan untuk dibiayai sesuai dengan tujuan kredit.

Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit Bank BNI kepada PTPN III berpotensi disalahgunakan maksimal sebesar Rp. 291.975.395.088,00 (Rp. 282.752.979.000,00 + Rp. 9.222.416.088,00) karena tidak diketahui rincian penggunaanya.

Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena pengelola kredit PTPN III yang terdiri dari Pemimpin dan Wakil Pemimpin Divisi BIN dan BNR, Pemimpin Kelompok Relationship Manager (RM) dan Analisa Kredit Korporasi, SRM, RM, Manajer dan Asisten Analisa Kredit Korporasi belum cermat dan optimal dalam menetapkan skema fasilitas kredit terkait objek yang dapat dibiayai dan mekanisme pertanggungjawaban fasilitas kredit untuk melindungi kepentingan Bank BNI selaku kreditur.

Atas permasalahan tersebut, Direksi Bank BNI menjelaskan bahwa:

Pertama, Penggunaan atas pencairan fasilitas pinjaman kepada PTPN IX telah dilaporkan kepada Bank BNI melalui laporan penggunaan dana fasilitas pinjaman melalui surat PTPN IX Nomor AKV.00.05/30/9.5S/2016 tanggal 02 Desember 2016 dan No.AKV.00.05/02/9.5S/2017 tanggal 02 Januari 2017;

Kedua, Berdasarkan laporan penggunaan dana akselerasi PTPN VIII No. SB/I.1/2779/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 diketahui bahwa atas selisih pencairan KMK tahap I sebesar Rp9.222.416.088,00 telah digunakan untuk keperluan operasional produktif dan non produktif. (**)