BANJARNEGARA I Realitas – SM (50) dan KS (57) yang merupakan warga lanjut usia di Banjarnegara, Jawa Tengah terpaksa diamankan polisi. Keduanya berkomplot untuk mencuri kayu gelondongan di kawasan milik Perhutani.
Kayu yang dicuri pelaku ini merupakan kayu jenis sonokeling yang memiliki nilai jual tinggi. Mirisnya satu di antara pelaku justru aktivitis lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang seharunya menjaga dan merawat kelestarian hutan.
Kasusnya terbongkar setelah adanya laporan warga yang melihat adanya penebangan tanpa izin di hutan milik Perhutani. Pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
“Kebutuhan hidup sehari-hari saja,” kata SM di Polres Banjarnegara,.
Bersama pelaku polisi pengamankan 18 gelondong kayu sonokeling curian, gergaji yang di gunakan pelaku untuk melakukan penebangan dan barang bukti pakaian. Aksi pelaku ini tergolong nekat karena dilakukan di siang hari.
“Saat di TKP ditemukan beberapa gelondong kayu dan didapati, dua orang ini sebagai pelaku,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.
Polisi saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan jual beli kayu ilegal milik Perhutani. Kedua pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(IN/Red)


