Disainer Swiss Diadili di Bali Karna Pakai Ganja Untuk Kesehatan

oleh -114.759 views

Denpasar I Realitas – Seorang perancang busana asal Swiss Raphael Hoang (45) diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 30,04 gram netto untuk diri sendiri. Selain untuk dirokok, ganja juga dipakai layaknya minum teh.

“Bahwa terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I berupa ganja bagi dirinya sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Dipa Umbara, dalam dakwaan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2020).

Jaksa menjelaskan bahwa Raphael Hoang didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang didampingi dua pengacaranya beserta penerjemah tidak mengajukan keberatan dan persidangan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi – saksi.

Jaksa Dipa Umbara menjelaskan kasus bermula ketika terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Hong Kong – Denpasar. Setelah itu terdakwa melewati pemeriksaan x-ray dan terlihat gerak gerik mencurigakan, untuk itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti berupa satu tabung bening yang dibungkus selendang merah berisi narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram netto. Selanjutnya pada bungkusan daun diperoleh narkotika jenis ganja seberat 28,39 gram netto.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh IGN Putra Atmaja, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan membeli di negaranya lalu dibawa ke Indonesia.

“Terdakwa mengatakan menggunakan barang bukti ganja dan daun warna cokelat dengan sediaan narkotika tersebut untuk kesehatannya karena terdakwa mengalami nyeri pada otot, persendian, kepala dan memiliki kelainan limpa karena ukurannya lebih besar dari ukuran orang pada umumnya, sehingga membuat terdakwa kesakitan pada perut dan dengan menggunaka ganja terdakwa bisa merasakan lapar dan makan,” jelasnya.

Narkotika tersebut telah dikonsumsi terdakwa sejak berusia 15 tahun dan pada usia 18 tahun terdakwa mengalami sakit. Untuk menghilangkan rasa sakit tersebut, terdakwa mengaku menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit.

“Terdakwa menggunakan ganja dengan cara menyeduh daun ganja seperti minum teh, kemudian kalau merasa sakit terdakwa menggunakan ganja dengan cara merokok di mana daun ganja itu dilinting dengan kertas rokok dan dihisap seperti merokok,” katanya.(Dtc/Red

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar