Banda Aceh I Realitas – Alasan Nomenklatur, Direksi PTPN Langsa Tadak Hadiri Panggilan Kejati Aceh.
Tim Penyidik Kejati Aceh (Kejati) Aceh batal memeriksa direksi PTPN I Langsa terkait dugaan penyelewengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan perkebunan itu.
Tiga orang yang telah dipanggil tak hadir karena alasan salah nomenklatur. Ketiganya adalah direktur Keuangan PTPN I Langsa, Kabag Keuangan, dan Bendahara.
Kasipenkum Kejati Aceh Munawal mengatakan, direksi PTPN hanya mengirim tim legalnya ke kejaksaan dan menyampaikan bahwa beberapa jabatan yang dipanggil tak terdapat lagi di PTPN I Langsa alias telah berganti.
Direktur Keuangan kini berganti menjadi direktur Komersial, ujarnya. Sementara Kabag Keuangan tak hadir dengan alasan saat ini tak ada pejabat definitif. “Kabag keuangannya saat ini diisi oleh pelaksana harian,” kata Munawal.
“Sedangkan jabatan bendahara tidak bersedia hadir dengan alasan di PTPN I tidak ada jabatan bendahara, yang ada hanya jabatan juru bayar atau kasir, atas ketidaksesuaian nomenklatur tersebutlah mereka tidak bersedia hadir.”

Munawal mengatakan, penyidik akan kembali malayangkan surat panggilan kepada ketiga orang itu pada Rabu, 12 Februari 2020.
Akan kita panggil sesuai nomenklatur mereka tersebut, ujarnya.
Sebelummya di beritakan Kejati Aceh Selidiki Dugaan Penyelewengan Duit JHT Karyawan PTPN Langsa “Kita minta juga mereka mambawa dokumen yang berkaitan dengan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen lainnya.”
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah memeriksa lebih dulu sejumlah karyawan dan pensiunan karyawan PTPN I Langsa terkait dugaan penyelewengan JHT di perusahaan itu.
Seperti diberitakan, mencuatnya dugaan penyelewengan ini berawal saat para pensiunan PTPN I Langsa mencoba melakukan pencarian dana (klaim) Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Langsa pada 30 Januari 2020 lalu, sebutnya.
JHT adalah program BPJS Ketenagakerjaan, yang uangnya berasal dari iuran atau gaji karyawan yang dipotong dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

“Jadi staf di kantor BPJS Langsa mengatakan, PTPN I tidak menyetor Iuran BPJS karyawanya sejak April hingga Desember 2019, sehingga pensiunan PTPN Langsa tidak bisa mengklaim dana tersebut, ujar Syukri, salah seorang pensiuan PTPN I Langsa, kepada awak media. Sabtu (08/02/2020)
Menurut Syukri, setiap bulannya, gaji karyawan tetap dipotong untuk membayar iuran tersebut.
Iuran JHT itu, kata Syukri, sebesar 5,7 persen dari jumlah gaji. Dari jumlah itu, 3,7 persen ditanggung perusahaan, dan 2 persen dipotong dari gaji karyawan, yang dananya disetor ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Syukri, total seluruh baik karyawan PTPN Langsa mencapai 5.204 orang.
Bukan banyak kasus dana BPJS saja yang kita laprorkan ada kasus lain lagi yang segera kita laporkan kepada pihak yang berwajib sedangkan kita kumpulkan alat bukti baru, untuk kita laporkan kepada Kejati Aceh, tutup Syukri. (Red) Sumber : berita kini


