Aksi Viral Jambret Di Media Sosial, Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

oleh -341.579 views

Pekanbaru I Realitas – Aksi Viral Jambret Di Media Sosial, Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi.

Pelaku jambret sadis yang terekam kamera CCTV hingga korbannya terpental ke aspal dan tak sadarkan diri di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Pelaku masing-masing atas nama M Danil alias Buyung (18) ditangkap Minggu, 19 Januari 2020, pukul 12.45 WIB dan Deni Cemeng (DPO).

Usaha keras polisi mengungkap aksi jambret sadis tersebut tak terlepas dari bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Sukajadi.

Rekaman aksi jambret tersebut hingga tarik-menarik dan korban terpental ke aspal, kemudian viral.

Kejadian ini bermula Senin, 9 Desember 2019, korban, Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja, dijambret kedua pelaku.

Tas korban ditarik pejambret tersebut, walau sempat mempertahankannya.

Namun, usaha itu tak berhasil, Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor, korban terjatuh ke aspal, dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban.

Hasil penyelidikan mengarah pelaku Danil sebagai eksekutor jambret.

Tim menangkap M. Danil alias Buyung, 19 Januari 2020.

Saat ditangkap, pelaku mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku atas nama Deni Cemeng sebagai pengemudi Honda Vario (DPO).

Barang bukti HP merk OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah atas nama Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat.

Belum puas, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Informasi awal diperoleh dari pelaku Danil, kemudian dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya Ridho Rahman alias Ridhol Black (17).

Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penangkapan pelaku jambret sadis oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

“Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Penangkapan ini adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat,” Ungkap Kombes Pol Sunarto. *(Mirza/Yudi)