Tukang Pijit di Wonosobo Cabuli Anak Dibawah Umur Saat Istri Tengah Hamil

oleh -217.759 views

Banjarnegara I Realitas – Seorang tukang pijit di Wonosobo, ASH (20), melakukan pencabulan terhadap siswa MTs. Padahal, istrinya tengah hamil 8 bulan.

Kejadian ini bermula saat tersangka ASH berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Garung, Wonosobo. Kedatangannya untuk memijat orang tua korban sekaligus menjadi awal perkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun.

Kemudian, beberapa hari berikutnya, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke pasar. Namun setelahnya ia mengajak ke kebun teh di Sapuran. Di lokasi itu, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Awalnya jalan-jalan ke pasar Rita kemudian ke kebun teh. Kita melakukannya di tempat itu,” kata tersangka kepada wartawan di Mapolres Wonosobo, Kamis (30/1/2020)

Tersangka mengaku sudah mempunyai istri dan tengah hamil 8 bulan. Namun dia juga mengaku bahwa saat kejadian, dia sudah berpacaran dengan korban selama 3 hari. 

“Status dengan korban pacaran, pas ke kebun teh sudah pacaran tiga hari. Di rumah istri sedang hamil, sekarang usia kehamilan sudah 8 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heryanto, mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi berawal dari kakak korban.

“Jadi muncul kecurigaan karena korban jalannya aneh. Kemudian keluarga memeriksa korban ke RSUD. Setelah itu melaporkan ke polisi, kemudian kami menangkap ASH,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini ditahan dan dijerat pelanggaran Pasal 81 atau 82 UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.(Dtc/Red)