LUMAJANG I Realitas – Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek pabrik pembuat makanan ringan yang menggunakan bahan telur busuk di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/1/2020). Polisi juga mengamankan pemilik pabrik cemilan, Imam Syafi’i (46).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat mengenai pabrik kue kering di Desa Tukum yang menggunakan telur busuk.
Setelah polisi ke lokasi, pabrik tersebut terbukti menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi berupa telur yang gagal menetas sebagai bahan pembuat kue kering. Bahkan, ada sebagian telur yang sudah berbentuk calon anak ayam.
“Kami menerima informasi tanggal 3 Januari. Ternyata setelah kami melakukan pengecekan, kami datangi, memang benar kami temukan di tempat ini ada pembuatan kue cemilan diberi merek Garuda. Setelah kami dalami, kami menemukan campuran bahan makanan yang tidak layak, seperti telur gagal tetas,” katanya.
Pitra mengatakan, dari hasil penyidikan, pabrik penghasil makanan tidak layak konsumsi ini beroperasi mulai tahun 2014. Hingga kini, pabrik cemilan itu tidak mempunyai izin kesehatan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Begitu pula izin usaha perdagangan.
Pabrik tersebut memiliki omzet penjualan sekitar Rp4 juta setiap berproduksi hingga empat kali dalam sebulan. Produk makanan ringan itu dipasarkan di Probolinggo, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan di Lumajang.
“Tentunya kami tidak bisa membiarkan hal ini karena membahayakan kesehatan masyarakat, masyarakat yang jadi korban,” ujarnya
Dia mengatakan, dari hasil pengembangan, pemilik pabrik mengaku mendapatkan telur-telur busuk dari seseorang berinisial S dari Probolinggo. Harganya Rp300 per butir, jauh lebih murah dari harga normal sekitar Rp1.000. Telur-telur tidak layak konsumsi tersebut dikirim setiap dua kali dalam seminggu dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir untuk setiap pengiriman.
“Motif di balik ini tentunya bagaimana dia memperoleh bahan-bahan murah dengan keuntungan yang besar. Memang dampaknya tidak langsung terasa saat ini terhadap kesehatan, tapi akan terasa dalam jangka panjang,” katanya.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dari penggerebekan, polisi telah mengamankan pemilik pabrik dan menetapkannya sebagai tersangka. Polda Jatim juga menyegel pabrik tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena memproduksi dan mengedarkan makanan yang tidak memenuhi syarat standar pangan. Selain itu, pemilik pabrik melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Proses hukum akan ditangani oleh Polres Lumajang karena tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lumajang,” katanya.(IN/Red)



