Nekat Gadaikan BPKB Palsu, IRT di Sragen Dibekuk Polisi

oleh -167.759 views

SRAGEN I Realitas – Seorang itu rumah tangga TY (42) warga Sragen, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena terlibat pemalsuan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). TY menggunakan BPKB palsu ini sebagai jaminan pinjaman di koperasi.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, dari BPKB palsu itu TY mampu mencairkan pinjaman hingga Rp100 juta.

Kasus ini terungkap setelah, salah satu koperasi yang memberikan pinjaman kepada pelaku melapor kepada polisi. Sebelumnya TY mengajukan kredit dengan agunan BPKB palsu. Namun setelah enam bulan, pelaku tidak membayar angsuran, bahkan saat dicek keberadaan mobil tidak ada. Pihak koperasi pun akhirnya melapor ke polisi.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

“Dari koordinasi itulah diketahui kalau BPKB yang dijadikan agunan palsu,” kata Raphael, Kamis (30/1/2020).

Tersangka ditangkap pada 8 Januari lalu. Dari pemeriksaan, TY mengaku mendapatkan BPKB palsu dari DR (46) warga Kaliori, Rembang. Berbekal informasi inilah petugas melakukan pengembangan dan menangkap DR.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Jadi jaringan ini sudah melakukan penipuan di empat koperasi dengan barang bukti lima BPKB,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, karena disinyalir masih ada beberapa BPKB palsu yang dijadikan agunan di koperasi.(IN/Red)