Langsa I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn meminta kepada korban kekerasan Wartawan Munawar ST, yaitu Wartawan Harian Waspada bertugas di Langsa agar segera melaporkan kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Cabang Langsa ke Polres Langsa memenuhi unsur yang dilakukan oleh oknum kepala Cabang bank itu, terpehuni unsur tindak pidana kekerasan terhadap Wartawan.
Silahkan Munawar laporkan kasus yang menimpa diri nya, segera laporkan kepada Polisi, ujar H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan di sela sela acara komfrensi PWI II Langsa Rabu (29/1/2020).
Kasus kekerasan terhadap Wartawan di Aceh sudah terjadi yang ke tiga kali, setelah terjadi kekerasan terhadap Wartawan Modus Aceh, dan Wartawan Kantor Berita Antara di Meulaboh, sekarang terjadi lagidi Langsa, ujar H Thallib yang juga Pengacara di Langsa.
H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh sangat menyayangkan kasus perampasan HP milik Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Langsa, kita minta kasus ini harus di proses ke jalur hukum, ujar nya.
Kita minta segera kasus ini di gulir ke jalur hukum tidak boleh lagi terjadi kekerasan terhadap Wartawan semua kita bekerja di atur UUD Wartawan juga di atur UUD kerja nya, makanya kita mintak kasus ini secepatnya di proses ke jalur Hukum, ujar H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa.
Kekerasan yang seperti ini jangan terjadi lagi terhadap Wartawan di Aceh cukup ini yang terakhir kali terjadi, ujanya.
Yang membuat kita heran kepala cabang Bank itu kok alergi dengan Wartawan kalau mereka tidak salah tidak perlu takut dengan Wartawan jelaskan dengan benar, apa yang terjadi di tempat kerjaan yang dipimpin nya, tutup H Thallib.
Sebelumnya diberitakan media ini Rabu (29/1/2020).
Perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang Lhokseumawe di Langsa merampas smartphone, sekaligus menghalang halangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di kantor bank setempat di Jalan Ahmad Yani Kota Langsa, Selasa (28/1/2020) sore.
Aksi perampasan tersebut terjadi terhadap Sekretaris PWI Kota Langsa dari Harian Waspada Munawar, ST, disaksikan wartawan lainnya, yakni Saiful Alam, SE (Anggota PWI Aceh Tamiang dari Harian Realitas), Mustafa Rani (Ketua AJI Kota Langsa) dan Puja TV.
Menurut Munawar, kedatangan kami ke bank itu untuk melaksanakan tugas jurnalistik guna mengkonfirmasi berita terkait masalah pencairan kredit salah seorang nasabah Buhanuddin, 56, warga Tanjong Geulumpang Kecamatan. Sekrak Kabupaten. Aceh Tamiang yang merupakan pensiunan PNS.
Dimana pinjaman yang disetujui pihak bank itu sebesar Rp124 juta, namun nasabah tersebut hanya menerima sebesar Rp26 juta dengan dua kali penarikan dengan masa pinjaman selama 19 tahun.
Anehnya lagi, sambung Munawar nasabah selama dua tahun lebih tidak memegang buku rekening.
“Haltersebutlah kami datang untuk mengkomfirmasi kepihak Bank Mandiri Taspen. Namun dengan arogannya petugas langsung smarphonenya saya,” ungkapnya.
Dikatakan Munawar lagi, sebelumnya aksi perampasan tersebut terjadi, dirinya bersama rekan-rekan media dihalangi oleh security. “Maaf Pak… hanya pihak keluarga yang boleh masuk ke dalam bank tersebut, bapak dari wartawan nanti masuk setelah selesai nasabah,” ujar salah seorang security dan kami jawab, Iya, sip oke.
Belum selesai dialog dengan security, tiba-tiba Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang Lhokseumawe yang mewakili pimpinan di Langsa.
Jamaluddin langsung menunjukkan sikap arogansinya dengan nada membentak sejumlah wartawan.
“Saya juga punya kenalan wartawan di Langsa, saya ini anak Langsa,” tuturnya yang tiba-tiba langsung merebut smartphone dan menyerahkan ke karyawannya dan langsung saya direbut kembali,” tutur Munawar.
Setelah terjadi debat beberapa menit dengan teman-teman pers lalu Jamaluddin langsung masuk kembali ke dalam bank.
Menanggapi halitu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa, Mustafa Rani mengatakan, tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan/jurnalis dengan merampas handphone atau kamera, jelas melanggar konstitusi yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu dinilai AJI sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalis. AJI menyatakan akan melaporkan intimidasi itu ke Polres Kota Langsa. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus diproses dan diadili.
“Secara pribadi teman-teman wartawan memaafkan, tapi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ada tindakan kejahatan yang selesai dengan kata maaf, mungkin tidak ada isinya penjara,” ujarnya. (Red)



