Diduga Sebar Hoax Penculikan Anak Di Medsos Dua Pelaku Ancaman 6 Tahun Penjara

oleh -135.579 views

Morowali I Realitas – Diduga Sebar Hoax Penculikan Anak Di Medsos Dua Pelaku Ancaman 6 Tahun Penjara.

Diduga Tentang Status Berita Viral di media Sosial (Medsos) yang memberitakan pelaku penculikan anak Telah di amankan dikantor Polsek di Desa Pabatae, Kecamatan Bumi raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.

“Dari Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno,SH,S.ik, M.ik Kamis (23/01/2020) bahwa Pelaku yang menggugah status di media sosial Face book atas nama Akun “Bang Arman”yang memuat berita hoax Penculikan anak Telah di amankan,” Ucapnya.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Pelaku pemilik Akun Face book bang arman Lk Sarman bersama Lk Saipul di amankan di Mako Polsek bumi raya dan keduanya pelaku mengaku telah membuat status tersebut dengan alasan untuk main-main atau iseng-iseng saja,” Terangnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku 1buah handphone Samsung J7 Frame warna putih gold, 1 lembar jilbab/kerudung warna biru,” Jelasnya.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Pelaku terjerat dengan melanggar pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik(ITE) yang berbunyi ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronika diancam dengan hukuman penjara 6(enam) tahun dan denda 1 milyar rupiah,” Tutupnya. (Yohanes)