Ada Praktik Prostitusi Kos Short Time, Polisi Turun Tangan

oleh -215.759 views

Tulungagung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengambil alih kasus dugaan prostitusi yang dilakukan salah satu tempat kos short time

Kanit UPPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengatakan saat ini sejumlah penyewa kamar dan penyedia kamar dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

“Kami melakukan interogasi awal kepada orang-orang yang menyediakan kamar dan menyewa kamar. Mereka kami bawa ke Polres,” kata Retno saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/1/2020). 

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Dari data sementara yang dihimpun kepolisian, salah seorang yang diduga menyewakan kamar short time telah berusia dewasa. Namun polisi belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut.

Rencananya, selain penyedia kamar short time dan penyewa, polisi akan memeriksa pemilik tempat kos serta Satpol PP. 

Retno mengaku informasi praktik dugaan prostitusi melalui kamar kos short time tersebut telah diterima kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan langkah tindak lanjut. 

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Sebetulnya hari ini tadi kami juga akan bergabung dengan Satpol PP. Namun, karena tadi kami masih melakukan penyidikan di kantor, Satpol PP mendahului dengan melakukan patroli. Dan mendapati salah satu tempat kos yang menyediakan tempat diduga untuk melakukan tindakan prostitusi,” ujarnya.(Dtc/Red)