Selain Dicabuli, Mahasiswi Telkom Diduga Disekap Selama 7 Hari

oleh -177.759 views

Bandung I Realitas – Mahasiswi Telkom University, inisial G (19), diduga menjadi korban pencabulan oleh seniornya, inisial F (21). Selain diduga menjadi korban pencabulan, mahasiswi Telkom itu diduga disekap selama tujuh hari oleh terduga pelaku.

“Itu, dalam tahap pendalaman, karena dari korban menyampaikan kalau (korban) tinggal selama tujuh hari di indekos terlapor,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandung Ipda Riskawati di Mapolresta Bandung, Selasa (31/12/2019).

BACA JUGA :  Rektor IAIN Langsa Kalah Lagi Kasasi di MA, Mawardi Siregar Menang Telak : Ketua YARA Desak Rektor Lantik Mawardi Sebagai Dekan Sebelum masuk Keranah Pidana

“Penyampaian dari korban, tujuh hari tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor,” ujarnya 
Riska, sapaannya, menyebut selama waktu tersebut korban tidak diperbolehkan pulang oleh terduga pelaku.

BACA JUGA :  Imigrasi Kelas II TPI Langsa Didemo masyarakat Kota Langsa

Kasus ini terjadi November 2018. Kenapa korban baru melaporkan kejadian ini kepada polisi?

“Kami masih dalam tahap lidik dulu, karena belum disampaikan alasan dari korban mengapa baru melapor,” kata Riska.(Dtc/Red)