Polresta Banda Aceh Ringkus Pengedar Narkoba

oleh -126.579 views

Banda Aceh I Realitas – Polresta Banda Aceh Ringkus Pengedar Narkoba, Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MD (37).

“Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti sembilan bungkusan berisi 0,85 gram sabu-sabu, alat isap narkoba, satu ikat plastik bening, dan satu unit telepon genggam,” kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

BACA JUGA :   Kodim Aceh Singkil, Gelar Halal Bihalal

Tersangka MD merupakan warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Tersangka ditangkap di kawasan Peulanggahan pada Senin (9/12/2019). Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MD mengakui semua barang bukti tersebut milik seseorang bernama Andi. Kini, kepolisian memasukkan Andi dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“DPO atas nama Andi menjanjikan uang Rp20 ribu kepada tersangka MD jika mampu menjual sabu-sabu per paket.

BACA JUGA :   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

Barang terlarang dijual tersangka MD Rp100 ribu per paketnya,” kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Kepada polisi, tersangka MD mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu-sabu milik Andi. Kini, tersangka MD diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MD diancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara,” kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Sumber : Antara