Langsa I Realitas – Keluarga Azhar Pandapotan, Cs kembalikan uang Rp.269.675.200,- dugaan korupsi di RSUD Langsa, hasil temuan BPK RI, tanggal 19-9-2019, dan uang temuan itu di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis ( 7/11/2019).
Menurut tim kuasa Hukum Azhar Pandapotan, H.A.Muthallib Ibrahim,.SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, dan Dr Darwis Anatami,.SH,.MH, uang dugaan korupsi hasil temuan BKP RIadalah proyek pengadaan mesin Genset (mesin listrik) tahun 2016, yang sebelumnya sudah di periksa oleh BPK RI,”Ujar H.A.Muthallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa.
Etikat baik dari keluarga Azhar perlu kita hormati dengan menyerahkan uang dugaan kurupsi ini, sudah ada etikat baik untuk menyelesaikan proses hukum nantinya,”Pungkas Penasehat Hukum Azhar yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Uang yang dikembalikan ini sesuai dengan hasil audit BPK RI, dugaan sementara adanya kerugian negara ini hasil audit BPK RI, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan 4 orang jadi tersangka, masing masing, AZ Wadir Rumah Sakit Umum (RSUD) Langsa, DED, PPT, dan dua rekanan nya masing- masing, SN dan DS, ke empat mereka sudah di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri sejak tgl 29/10/2019 lalu,”Ungkap H.A.Muthallib yang juga Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa.

Menurut H.A.Muthallib, pihak nya juga bersama dengan 4 orang perwakilan keluarga sudah mengajukan permohonan tahanan rumah/luar, dengan jaminan keluarga mereka,”Pinta nya.
Permohonan alih tahanan kami lakukan berbagai pertimbangan, mengingat semua unsur sudah terpenuhi dan tidak melarikan diri juga kerugian negara sudah dikembalikan,”Tutur wartawan senior.
Kita sangat yakin mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti, mana mungkin mereka lari karena penjamin adalah isteri dan anak mereka masing-masing.
Kapan pihak kejaksaan dan pengadilan membutuhkan mereka kita siap hadirkan dalam kasus dugaan korupsi AZ, Cs didampingi oleh 5 pengacara, masing-masing H.A. Muthallib Ibrahim,.SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, Safaruddin,.SH, Dr.Darwis Anatami,.SH,.MH, Fachrurrazi,.SH dan Murhadi,.SH.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim,.SH melalui Kasi Pidsus M. Fahmi,.SH,.MH membenarkan salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekira pukul 10.00 WIB pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp.269.675.200,- .
Lebih lanjut Fahmi menyebutkan, uang tersebut telah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke Rekening Kas Kajari Langsa.
Namun demikian proses hukum tetap berlanjut meski uang telah dikembalikan, kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai aturan peraturan perundang undangan yang berlaku,”Tutup Fahmi.(YUDI)


