Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan Warga

oleh -216.759 views

Cianjur I Realitas – Polisi menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 22 orang pelaku berikut 28 barang bukti motor dipamerkan polisi di halaman parkir Polres Cianjur, Rabu (2/10/2019).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi mengatakan, para pelaku tidak hanya bekerja sendiri, namun kebanyakan beraksi secara berkelompok. Di antaranya merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor untuk lokal Cianjur, dalam provinsi, bahkan juga ada yang komplotan luar daerah yakni dari Lampung.

“Mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Cianjur, bergerak secara berkelompok. Di antara mereka ada komplotan yang berasal dari luar daerah yakni dari Lampung,” kata Juang Andi.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Selain barang bukti motor, polisi juga mengamankan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi. Lima buah kunci T, empat mata kunci perusak, dua obeng dan sebuah mesin gurinda. Peralatan itu dipakai pelaku untuk merusak motor milik korbannya.

“Aksi mereka tidak hanya mengambil lalu membawa motor yang terparkir di halaman rumah yang tertutup dan parkiran, ada juga yang merebut langsung dari korbannya dengan cara memepet di jalan lalu menodong korban menggunakan senjata tajam,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto mengatakan, dari 22 orang pelaku 6 orang di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. Karena pengalamannya mereka kadang tidak segan untuk mengancam dan melukai korban.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

“Jaringan alap-alap pelaku curanmor ini memang tidak hanya di wilayah Cianjur tapi sampai Bandung dan Lampung. Selama satu pekan pengungkapan kami juga berhasil amankan para pendahnya,” ucap Budi.

Catatan TKP kepolisian, pelaku diketahui menyasar kawasan tempat parkir, indekos, ATM dan pemukiman di wilayah Kecamatan Cianjur, Cikalongkulon, Cilaku, Karangtengah, Cipanas, Pacet, Haurwangi, Campaka, Warungkondang, Gekbrong, Sukaluyu dan Mande.

“Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucap Budi.(Dtc/Red)