Aceh Utara I Realitas – Personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus M (34) di rumahnya di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (3/9) kemarin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, M merupakan bekas anggota TNI yang melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu.
“M harus menjalani hukuman yang divonis pengadilan selama 6 tahun atas kasus narkoba. Saat melarikan diri empat tahun lalu, tahap persidangan terhadap M baru memasuki masa tuntutan. Namun pada tanggal 16 Desember 2015 pengadilan menjatuhkan vonis terhadap M selama 6 tahun secara inabsensia,” ujarnya, Jumat (4/10).
Diberitakan sebelumnya, M melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (16/11/2015) lalu.
“Dia itu kabur memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang maghrib saat hendak kembali ke Rutan Lhoksukon seusai menjalani persidangan. M melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit,” tandas AKP Ildani Ilyas.(PNG/Red)

