JAKARTA I Realitas – Artis Mulan Jameela hari ini resmi menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menyusul pelantikannya bersama ratusan legislator lain tadi pagi. Kepada wartawan, istri Ahmad Dhani itu mengungkapkan bahwa dia menolak revisi atau perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Sikap itu, kata Mulan, muncul berdasarkan penilaiannya terhadap suara-suara rakyat yang ramai-ramai menolak kehadiran UU baru tersebut. “Mendukung KPK dong dan saya menolak (revisi UU KPK),” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/9/2019).
“Pokoknya, saya sesuai suara rakyat,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Pada Pileg 2019, Mulan berhasil meraup 24.192 suara atau peraih suara kelima di Dapil Jabar XI. Dia ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih bedasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat itu, KPU menetapkan Mulan yang terpilih sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Ervin Luthfi sebagai peraih suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi peraih suara keempat.(IN/Red)

